Hasil Putusan MK: Tolak Semua Permohonan Sangketa Pilpres 2024
Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024: MK Menolak Permohonan Anies-Muhaimin
Tanoniha.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah diumumkan, Senin (22/4). Pembacaan putusan dibacakan pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri berbagai pihak pemohon dari calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan calon presiden (capres) nomor urut 2 Ganjar Pranowo.
Mengutip dari siaran pers resmi, MK menolak seluruh permohonan dari Capres dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor urut 1 Anies-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wkil Presiden (PHPU Presiden) 2024.
MK berpendapat, permohonan Anies-Muhaimin tidak berlasan secara hukum untuk seluruhnya. Hal itulah yang membuat amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohanan mereka.
"Amar putusan, mengadili, dalam ekspresi, menolak ekspepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengelompokan dalil-dalil Anies-Muhaimin ke dalam enam klaster. Klaster pertama, independensi penyelenggara pemili. Kedua, keabsahan pencalonan capres dan cawapres. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilitas/netralitas/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelnggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024: MK Menolak Permohonan Ganjar-Mahfud
Selain menolak permohonan pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin, MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh capres dan cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Putusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 usai keputusan Anies-Muhaimin dibacakan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebut Suhartoyo.
Sidang pembacaan putusan MK untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pukul 14.55 WIB. Isi pertimbangan putusan MK itu dianggap dibacakan karena mempunyai banyak kesamaan dengan putusan dari gugatan Anies-Muhaimin yang sudah ditolak sebelumnya.
Untuk itu, Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan. Hal itu termasuk pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas hakim.
Dalam gugatannya ke MK, antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar capres dan cawapres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi serta digelar pemungutan suara ulang.
Dikutip dari Kompas, perbedaannya, Anies-Muhaimin juga memasukan petitum alternatif yaitu mendiskualifikasi hanya untuk Gibran. Karena, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Daftar Hakim dalam Pembacaan Sangketa Pilpres 2024 yang Melakukan Dissenting Opinion
Dalam sidang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo menegaskan hakim yang melakukan dissenting opinion terkait permohonan kedua kubu capres dan cawapres yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Saldi Isra adalah hakim konsitusi yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK ke-6 untuk mendampingi Anwar Usman. Ia dilantik Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar pada 11 April 2024.
Sebelum memulai karirnya di MK, Saldi terkenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas. Ia juga aktif menulis di media massa atau jurnal lingkup nasional/internasional.
Hakim kedua yang mengeluarkan dissenting opinion dalam sidang putusan MK adalah Arief Hidayat. Ia mengucap sumpah jabatannya sebagai salah satu pilar MK pada 1 April 2013.
Bahkan, Arief sendiri menggantikan posisi Mahfud MD sebagai Ketua MK sejak 2008. Sebelumnya Arief adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang juga menjabat sebagai dekan.
Hakim terakhir yang mengungkapkan dissenting opinion adalah Enny Nurbaningsih. Ia adalah hakim MK kelahiran Pangkal Pinang dan seorang dosen.
Enny juga pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di lingkup eksektuf. Namun kini, Erni juga merupakan seorang Guru Besar Ilmu Hukum di UGM.
Enny terpilih sebagai hakim MK untuk menggantikan Maria Farida Indrati. Ia adalah hakim dari lembaga pengusul Presiden.
Demikian informasi hasil putusan MK dan daftar hakim yang mengeluarkan dissenting opinion. Semoga bermanfaat.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow