Kombes Yulius Diberhentikan dari Polri karena Terlibat Narkoba dengan Seorang Wanita di Hotel
Tanoniha.com, Jakarta- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi memberlakukan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai akibat dari kasus penyalahgunaan dan penggunaan narkoba. Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin (21/8) ini.
Sanksi untuk Kombes Yulius dari Polri
“Sebagai sanksi administratif, Kombes Yulius Bambang Karyanto diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” demikian pernyataannya dalam keterangan tertulis.
Tim KKEP dipimpin oleh Irjen Tornago Sihombing dari Divisi Wairwasum Polri dan didukung oleh Brigjen Agus Wijayanto dari Divisi Propam Polri sebagai Wakil Ketua.
Polda Metro Menangkap 10 Tersangka dalam Sindikat Penjualan Senjata Ilegal Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dianggap bersalah karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan mengajak seorang wanita bernama R untuk turut serta.
Tindakannya dianggap melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“YBK (Yulius Bambang Karyanto) saat ini tengah menjalani proses hukum dan telah ditahan. Ini sesuai dengan komitmen Kapolri untuk tidak mentolerir anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Puspomad Menegaskan Tidak Ada Anggota yang Terlibat dalam Penjualan Senjata Ilegal Kombes Yulius sebelumnya ditangkap pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB di sebuah hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat penangkapan, Kombes Yulius sedang bersama seorang wanita yang dikenal dengan inisial R.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Kombes Yulius positif mengonsumsi narkoba jenis Methaphetamine dan Amphetamine.
Sumber: cnnindonesia.com
Dapatkan update berita terbaru dan terkini setiap hari dari Tanoniha.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Tanoniha.com News Update“, caranya klik link https://t.me/tanonihanewsupdate, kemudian join.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow