Pedoman Media Siber
Tanoniha.com: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Pedoman Media Siber di Tanoniha.com
Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berikut ini:
Ruang Lingkup
Media Siber mencakup semua bentuk media yang menggunakan internet untuk melakukan kegiatan jurnalistik, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers oleh Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) merujuk pada semua konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan konten lainnya yang terkait dengan media siber seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan sejenisnya.
Verifikasi dan Keseimbangan Berita
- Setiap berita pada dasarnya harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain membutuhkan verifikasi tambahan untuk memastikan akurasi dan keseimbangannya.
Namun, terdapat pengecualian terhadap ketentuan di atas dengan syarat-syarat berikut:
- Berita tersebut memiliki kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita yang pertama kali diungkapkan jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subyek berita yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut yang akan dilakukan sesegera mungkin. Penjelasan ini diberikan pada akhir berita dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah mempublikasikan berita sesuai dengan pengecualian di atas, media wajib melanjutkan upaya verifikasi. Setelah verifikasi selesai, hasil verifikasi tersebut harus dicantumkan dalam pembaruan berita dengan memberikan tautan ke berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib menyertakan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak melanggar Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Syarat dan ketentuan ini harus ditampilkan secara jelas dan terang bagi pengguna.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. Ketentuan lebih lanjut mengenai log-in akan diatur.
- Dalam proses registrasi, pengguna media siber harus memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang mereka publikasikan:
- Tidak berisi informasi palsu, fitnah, sadisme, atau konten cabul.
- Tidak mengandung prasangka atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki otoritas mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan tersebut. Media siber juga harus menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan tersebut. Mekanisme ini harus mudah diakses oleh pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan koreksi terhadap setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan, secepatnya dan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Jika media siber telah memenuhi ketentuan dalam butir (a), (b), (c), dan (f), maka media tersebut tidak akan bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat publikasi Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan dalam butir (f).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab oleh Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dihubungkan dengan berita yang diperbaiki, dikoreksi, atau yang mendapat hak jawab.
- Setiap berita yang mengalami ralat, koreksi, atau hak jawab harus mencantumkan waktu publikasi ralat, koreksi, atau hak jawab tersebut.
- Jika sebuah berita dari media siber tertentu diutip oleh media siber lain:
- Tanggung jawab media siber asal hanya berlaku pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
- Koreksi yang dilakukan oleh satu media siber harus juga dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut.
- Media yang menyebarluaskan berita dari satu media siber dan tidak melakukan koreksi sesuai dengan tindakan koreksi yang dilakukan oleh media siber pemilik berita tersebut bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukum yang timbul akibat tidak dilakukannya koreksi tersebut.
- Berdasarkan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak memfasilitasi hak jawab dapat dikenSanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
- Media siber wajib dengan jelas membedakan antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa itu adalah iklan.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib secara jelas mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di platformnya.
Sengketa
Penyelesaian akhir atas sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini akan ditangani oleh Dewan Pers.