Mengetahui Pentingnya STNK untuk Motor Listrik

Mengetahui Pentingnya STNK untuk Motor Listrik

Smallest Font
Largest Font

Tanoniha.com-  Motor listrik semakin menjadi pilihan populer di Indonesia karena berbagai keunggulan yang ditawarkannya, mulai dari efisiensi energi hingga dampak lingkungan yang lebih rendah. Namun, muncul pertanyaan seputar perlunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi motor listrik, serta perbedaannya dengan STNK untuk motor bensin. Artikel ini akan menjelaskan perihal tersebut serta prosedur pengurusan STNK motor listrik di Indonesia.

Apakah Benar Bawa Motor Listrik Tanpa STNK Tak Ditilang?

Mengutip dari Grid Oto, jangan khawatir untuk pengguna yang memiliki motor listrik tanpa STNK. Mereka tidak perlu takut untuk membawanya ke jalan raya karena ada jaminan dari polisi. Terutama jaminan tidak akan ditilang meski tidak atau belum memiliki STNK.

Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho sendiri menyampaikan jaminan tersebut. Ia mengatakan untuk pengguna motor listrik tanpa STNK di jalan raya masih belum terkena tilang. “Masih kita beri toleransi, sifatnya hanya teguran saja,” katanya.

Hal tersebut mengingat bahwa pengurusan STNK motor listrik masih ada yang lama. Apalagi jika tidak diberi surat jalan dari penjualnya.

Perlunya STNK Motor Listrik Secara Hukum

Secara hukum, STNK merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk motor listrik. Meskipun motor listrik menggunakan tenaga listrik sebagai sumber energi utamanya, namun kendaraan ini tetap dianggap sebagai kendaraan bermotor yang harus memiliki identifikasi resmi, termasuk STNK.

Pentingnya STNK bagi motor listrik terletak pada validitas hukum kendaraan tersebut. STNK adalah bukti bahwa motor tersebut telah terdaftar secara sah di Departemen Perhubungan (sekarang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek/BPTJ) dan dinyatakan layak untuk digunakan di jalan raya. Selain itu, STNK juga diperlukan untuk keperluan administrasi lainnya, seperti proses penjual-beli dan klaim asuransi.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menyebut terdapat dasar hukum yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor penggerak listrik.Menurutnya aturan itu terdapat di pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tertulis bahwa Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.

Oleh karena itu tidak memandang bulu antara motor listrik ataupun konvensional lannya terkait aturan STNK. STNK motor listrik tetap perlu diurus sebagai dokumen syarat menggunakannya di jalan.

Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin di Indonesia

Meskipun STNK untuk motor listrik dan motor bensin memiliki fungsi yang sama sebagai bukti kepemilikan dan legalitas kendaraan, ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan:

  1. Energi yang Digunakan: Motor listrik menggunakan tenaga listrik, sementara motor bensin menggunakan bahan bakar fosil.
  2. Pajak dan Biaya Operasional: Pajak dan biaya operasional untuk motor listrik mungkin berbeda dengan motor bensin. Biasanya, motor listrik dikenakan pajak lebih rendah atau bahkan dibebaskan dari pajak tertentu untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
  3. Emissions dan Pengaruh Lingkungan: Motor listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, sedangkan motor bensin menghasilkan polusi udara. Hal ini memengaruhi regulasi lingkungan dan kebijakan pemerintah terkait kendaraan ramah lingkungan.
  4. Teknologi dan Perawatan: Motor listrik memiliki komponen dan sistem yang berbeda dengan motor bensin, sehingga mungkin memerlukan perawatan dan pemeliharaan yang berbeda pula.

Cara Mengurus STNK Motor Listrik di Indonesia

Prosedur pengurusan STNK motor listrik relatif sama dengan motor bensin, dengan langkah-langkah umum sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Kendaraan: Pastikan motor listrik telah memenuhi standar keamanan dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
  2. Pengisian Formulir: Isi formulir pengajuan permohonan STNK yang disediakan oleh kantor Samsat terdekat.
  3. Pembayaran Pajak: Lunasi pajak kendaraan sesuai dengan tarif yang berlaku. Pajak untuk motor listrik mungkin berbeda dengan motor bensin.
  4. Pemeriksaan Administrasi: Setelah formulir diisi dan pajak dibayarkan, kantor Samsat akan melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi data.
  5. Penerbitan STNK**: Setelah semua prosedur selesai dan dinyatakan lengkap, STNK motor listrik akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik kendaraan.

Pengurusan STNK motor listrik merupakan bagian penting dari proses kepemilikan kendaraan ini di Indonesia. Dengan adanya STNK, pemilik motor listrik dapat menjalankan kendaraannya secara legal dan terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul. Selain itu, pengurusan STNK yang lancar juga membantu dalam mendukung pertumbuhan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Konten Terkait

Paling Banyak Dilihat