Tersangka Kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Tersangka Kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Smallest Font
Largest Font

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru. Terbaru, berdasarkan Keputusan pra peradilan Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang lanjutan beragendakan putusan terhadap gugatan praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon yaitu Pegi Setiawan, Senin (8/7). Terpantau keluarga Pegi Setiawan yaitu ibu beserta adiknya dan beberapa kerabat lainnya terlihat menggunakan kaos putih bergambar foto Pegi. Di dalam kaos itu tertulis kalimat dukungan untuk Pegi.

Ibu Pegi, Kartini mengungkapkan harapannya agar hakim memutuskan adil-adilnya dan bisa membebaskan anaknya karena menurutnya anaknya tidak bersalah. Kartini mengatakan keluarganya sengaja hadir sebagai dukungan untuk Pegi. Mereka juga akan mengikuti sidang putusan yang diadakan siang hari.

“Saat ini, tim kuasa hukum kami tetap berupaya sekuat tenaga independen Pegi. Yakin bebas,: seru Kartini yang dikutip dari CNN Indonesia.

Kartini juga menyampaikan pesan Pegi Setiawan kepada masyarakat yang mengikuti kasusnya. Dia mengatakan Pegi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti kasusnya dan mendukungnya selama menjalankan proses hukum.

Selain itu juga, Kartini menyebut Pegi meminta doa agar memperoleh hasil terbaik dalam sidang terakhirnya itu. Salah satu tim pengacara Pegi, Roni RM mengungkapkan pihaknya telah siap menerima apapun putusan dari hakim.

“Kami sudah siap mental baik dari kuasa hukum dan keluarga. Kami optimis, menyatakan pembatalan penempatan tersangka. Namun kemungkinan kedua, jika nanti ada permintaan dari kami, kami siap. Pegi Setiawan orang yang tidak pernah terlibat pembunuhan Vina dan Rizky. "Kami siap berjuang rekayasa ini pada sidang perkara nanti," kata Roni.

Mengetahui bahwa Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan itu diajukan pihaknya karena tidak terima atas tindakan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.

“Bukti polisi itu ijazah sama KTP, apa hubungannya perkara ini dengan ijazah sama KTP dalam kasus ikan pembunuhan,” kata Marwan saat dihubungi CNN, Rabu (12/6).

Menurutnya polisi seharusnya dapat membuktikan dia mati karena apa apakah karena benturan batu seperti batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat Lokasi terdapat sidik jari Pegi Setiawan baru itu bagus . Setuju.

Keputusan Hakim Terkait Gugatan Tersangka Pegi Setiawan

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengajukan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi tidaklah sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pelamar untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pelamar atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya yang dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).

Mengutip dari Detik.com, Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar. Hakim juga memberikan perintah agar Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan.

“Menyatakan tindakan memohon menetapakan pelamar sebagai tersangka tidak sah dan berdasarkan hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” imbuh Eman.

Demikian informasi hasil sidang praperadilan tersangka pembunuhan kasus Vina Cirebon , Pegi Setiawan bebas . Bagaimana Skenarionya?

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Konten Terkait

Paling Banyak Dilihat