Yaqut Hapuskan Syarat FKUB Dirikan Rumah Ibadah, Wapres Menolaknya
Nama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjadi perbincangan masyarakat di dunia maya. Pasalnya, Menteri Agama (Menag) itu baru saja mencoret aturan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kebijakan yang dibuat Yaqut itu direspon Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin. Ma’ruf mengatakan rencana penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari FKUB semestinya tidak asal dicoret Yaqut karena sudah disepakati bersama.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab, aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” katanya usai kunjungannya di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di DIY, Rabu (7/8).
Wapres menekankan aturan yang sudah itu sudah dibuat bersama Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai bagian dari FKUB, makanya Ma’ruf menyebut sangat mengetahui betul prosesnya.
“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya seperti dikutip oleh Detik.
Menurutnya, setiap aturan yang telah dirumuskan pasti memiliki latar belakangnya. Oleh karenanya, ia meminta untuk tidak dicoret sembarangan.
Yaqut Sebut Akan Rubah Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Menag Yaqut sebelumnya sudah menyebut akan ada perubahan pada aturan pendirian rumah ibadah. Ia mengungkapkan perizinan pendirian rumah ibadah tidak akan diajukan ke Kementerian Agama.
“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu itu mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” katanya pada Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira, Rabu (3/8).
Yaqut menjelaskan perubahan aturan sudah disepakati dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Dalam penyampaiannya, Yaqut mengatakan pada aturan lama, perizinan pendirian rumah ibadah membutuhkan rekomendasi Kemenag dan FKUB. Namun, dengan aturan baru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.
Menurutnya hambatan pendirian rumah ibadah oleh rekomendasi FKUB menjadi terhambat. Makanya, saat ini rekomendasi hanya ditujukan untuk Kemenag. Yaqut berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah.
Nama Yaqut Tersandung Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Baru-baru ini, nama Yaqut juga menjadi perbincangan karena diduga terlibat dalam korupsi penyelenggaraan haji. Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan belum ada rencana panggilan Menag Yaqut soal kasus itu.
Tessa mengklaim KPK belum berkomunikasi bersama pansus haji terkait dugaan korupsi ini. “Belum ada,” katanya dikutip dari Tempo, Rabu (7/8).
Menurutnya, pihaknya saat ini masih menelaah lima laporan dari masyarakat tentang pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kemenag. Saat ditanya, apakah semua laporan itu sudah lengkap, Tessa mengatakan informasi itu masih bersifat rahasia.
“Saya tidak bisa mendapat info tersebut karena tidak ada akses ke sana,” imbuhnya.
Tessa pernah mengatakan bahwa sebuah perkara dapat ditindaklanjuti jika barang bukti lengkap. Menurutnya, barang bukti itu bisa diperoleh dari laporan masyarakat dan laporan audit keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menyebut, laporan masyarakat soal kasus dugaan korupsi kuota haji tengah dalam proses penelaahan di Direktorat Pengaduan Masyarakat atapun di Direktorat Penyelidikan. “Apabila ternyata naik itu sifatnya rahasia. Jadi belum bisa dibuka ke publik apabila sudah naik ke penyelidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, sudah ada lima kelompok masyarakat yang melaporkan perkara korupsi penyelenggaran haji di Kemenag dalam sepekan ini. Mengutip dari Tempo, paling baru, dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow